Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad diperiksa Kejaksaan Negeri
(Kejari) setempat, Senin (21/11/2016). Ia dihadirkan sebagai saksi atas kasus
dugaan penyelewengan anggaran barang dan jasa di Bagian Umum senilai Rp 5,8
miliar di tahun 2014.
Dalam penyidikan kasus korupsi tersebut, kejari juga
menghadirkan Wakil Bupati Bangkalan, Mondir Rofi’i dan Sekda Bangkalan, Eddy
Moeljono. Tiga perjabat utama di lingkungan pemkab tersebut menjalani
pemeriksaan sekitar 2 jam.
Sebelumnya, kejaksaan telah menahan mantan Kabag Umum Bagus
Hariyanto dan menetapkan Kasubag
Keuangan Bagian Umum Ermi sebagai tersangka.
“Saya diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat pak Bagus
dan Ermi,” kata Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, kepada Maduracorner.com.
Namun sayangnya, Makmun tidak menjelaskan secara rinci
terkait materi yang ditanyakaan kejaksaan selama proses pemeriksaan. Ia
beralasan jika memaparkan tentang materi pertanyaan tersebut ditakutkan salah
dan kurang tepat.
“Sebaiknya ditanyakan kepada kejari saja. Yang jelas saya
prihatin atas kasus ini semoga menjadi pelajaran bagi yang lain dan kedepan
bisa bekerja lebih baik lagi,” jelasnya.
Wakil Bupati Bangkalan Mondir Rofii menyampaikan selama
pemeriksaan berlangsung terdapat 30 pertanyaan yang harus dijawab. Pertanyaan
itu terkait di bagian umum, seperti kenal atau tidak dengan Ermi sebagi Kasubag
Keuangan Bagian Umum.
“Sebagai pejabat tentunya kenal, tapi untuk hal lainnya saya
tidak tau,” kata Ra Mondir sapaan akrabnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat
lainnya agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya serta menjalankan
tanggung jawab berdasarkan aturan yang berlaku.
“Untuk masalah hukum kami serahkan semua kepada yang
berwenang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan,
Riono Budi Santoso menjelaskan pemeriksaan tersebut seputar penggunaan anggaran
di Bagian Umum. Menurutnya, untuk kemungkinan ada tersangka baru masih belum
ada indikasi ke arah sana.
“Ya sebagai saksi, ada 30 pertanyaan dan dijawab sesuai apa
yang diketahui,” paparnya.
Perlu diketahui, kasus korupsi ini terkuak setelah beredar
hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan itu menyebut ada kebocoran
dalam APBD 2014 sebesar Rp 20 miliar. Salah satu yang terdeteksi pada pengadaan
barang dan jasa di Bagian Umum senilai Rp 5,8 miliar. BPK menemukan potensi
korupsi di Bagian Umum senilai kurang lebih Rp 3,2 miliar.