News Update :
Home » , » Bupati Bangkalan Diperiksa Kejari Terkait Korupsi di Bagian Umum

Bupati Bangkalan Diperiksa Kejari Terkait Korupsi di Bagian Umum

Penulis : Kwanyar News on Wednesday, November 23, 2016 | 7:15 AM




Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (21/11/2016). Ia dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan anggaran barang dan jasa di Bagian Umum senilai Rp 5,8 miliar di tahun 2014.

Dalam penyidikan kasus korupsi tersebut, kejari juga menghadirkan Wakil Bupati Bangkalan, Mondir Rofi’i dan Sekda Bangkalan, Eddy Moeljono. Tiga perjabat utama di lingkungan pemkab tersebut menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam.

Sebelumnya, kejaksaan telah menahan mantan Kabag Umum Bagus Hariyanto dan menetapkan  Kasubag Keuangan Bagian Umum Ermi sebagai tersangka.

“Saya diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat pak Bagus dan Ermi,” kata Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, kepada Maduracorner.com.

Namun sayangnya, Makmun tidak menjelaskan secara rinci terkait materi yang ditanyakaan kejaksaan selama proses pemeriksaan. Ia beralasan jika memaparkan tentang materi pertanyaan tersebut ditakutkan salah dan kurang tepat.

“Sebaiknya ditanyakan kepada kejari saja. Yang jelas saya prihatin atas kasus ini semoga menjadi pelajaran bagi yang lain dan kedepan bisa bekerja lebih baik lagi,” jelasnya.

Wakil Bupati Bangkalan Mondir Rofii menyampaikan selama pemeriksaan berlangsung terdapat 30 pertanyaan yang harus dijawab. Pertanyaan itu terkait di bagian umum, seperti kenal atau tidak dengan Ermi sebagi Kasubag Keuangan Bagian Umum.

“Sebagai pejabat tentunya kenal, tapi untuk hal lainnya saya tidak tau,” kata Ra Mondir sapaan akrabnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya serta menjalankan tanggung jawab berdasarkan aturan yang berlaku.

“Untuk masalah hukum kami serahkan semua kepada yang berwenang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Riono Budi Santoso menjelaskan pemeriksaan tersebut seputar penggunaan anggaran di Bagian Umum. Menurutnya, untuk kemungkinan ada tersangka baru masih belum ada indikasi ke arah sana.

“Ya sebagai saksi, ada 30 pertanyaan dan dijawab sesuai apa yang diketahui,” paparnya.

Perlu diketahui, kasus korupsi ini terkuak setelah beredar hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan itu menyebut ada kebocoran dalam APBD 2014 sebesar Rp 20 miliar. Salah satu yang terdeteksi pada pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum senilai Rp 5,8 miliar. BPK menemukan potensi korupsi di Bagian Umum senilai kurang lebih Rp 3,2 miliar.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. KWANYAR NEWS . All Rights Reserved.
Design Template by Kwanyar News | Support by creating website | Powered by Blogger