News Update :
Home » » Pernikahan Pasangan Bocah 13 Tahun di Sulawesi Selatan Bikin Heboh

Pernikahan Pasangan Bocah 13 Tahun di Sulawesi Selatan Bikin Heboh

Penulis : Kwanyar News on Monday, June 13, 2016 | 3:07 AM



 

Dua Bocah Terpengaruh Serial India Anandhi


Peristiwa menghebohkan ini terjadi di desa Gantarang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Seorang bocah yang baru menginjak usia remaja laki-laki yang baru berusia 13 tahun dan bocah perempuan berusia 14 tahun resmi menikah.

Pasangan pengantin remaja yang tak disebutkan namanya ini langsung menjadi berita yang menghebohkan setelah seseorang memposting fotonya di salah satu akun media sosial. Dalam foto tersebut, pasangan pengantin remaja tersebut mengenakan busana adat Bugis-Makassar yang lengkap.

Tampak pasangan pengantin remaja ini tak memperlihatkan kebahagiaan. Ekspresi keduanya datar dan dingin.

Seperti dilansir  makassarterkini.com, berita pernikahan dini ini mulai beredar di Facebook pada 5 Juni 2016. Fotografer yang mengunggah pertama kali foto pengantin pasangan remaja ini menginformasikan, bocah laki-laki itu baru saja menyelesaikan sekolahnya di sebuah SD di Janeponto.

Fotogafer itu juga mengatakan, selama karirnya di dunia fotografi perkawinan, pasangan inilah pengantin termuda yang ia temui. Sehingga dalam sesi pemotretan ada hal-hal lucu, misalnya pengantin laki-lakinya yang terlalu tegang dan serius.

Diduga kedua orangtua pasangan pengantin remaja ini menyetujui keputusan anak-anaknya karena kebelet ingin segera menimang cucu.

Kabar pernikahan dini segera menyebar dari akun yang satu ke akun yang lain. Pengantin remaja  itu kini menjadi viral di media sosial.

Menghadapi kabar itu, mayoritas netizen tidak percaya, sebagian lagi terkejut dan sebagian kecil merasa iri. Salah satu netizen, Egha menduga pasangan pengantin remaja ini adalah Korban film india Anandhi.

Berdasarkan data, jumlah pernikahan dini di Sulawesi makin meningkat. Di Makassar misalnya,  Pengadilan Agama kota iini menyebutkan, dari Januari hingga Desember 2015 telah terjadi pernikahan anak dibawah umur sebanyak 31 kasus.

Padahal menurut Undang-Undang Perkawinan  batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. KWANYAR NEWS . All Rights Reserved.
Design Template by Kwanyar News | Support by creating website | Powered by Blogger