Rumah Makan Suramadu Milik Mantan Ketua DPRD Bangkalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah makan Suramadu terletak di Kampung Tangkel, Desa-Kecamatan Burneh, Kabupaten
Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tepatnya di sisi barat pintu masuk jalan akses
Suramadu, Rabu (4/3/2015).
Rumah makan mewah Fuad Amin tersebut disita karena diduga ada
kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan
Bupati Bangkalan sekaligus mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Selain itu,
penyidik KPK juga menyita tiga lahan di sekitar jalan akses jembatan Suramadu,
serta sebuah bangunan milik Fuad Amin.
"Ada tiga tanah dan dua bangunan yang akan disita hari
ini. Ikuti saja kalau mau tahu di mana saja lokasi penyitaan," ajak salah
seorang penyidik KPK yang enggan menyebutkan namanya.
Dalam penyitaan kali ini, terdapat lima orang penyidik KPK.
Mereka dikawal tiga anggota kepolisian dengan membawa senjata laras panjang
untuk pengamanan proses penyitaan lahan milik Fuad Amin. Penyitaan terhadap
lahan dan bangunan milik Fuad Amin terkait TPPU tidak hanya kali ini saja
dilakukan. Tetapi, sudah kesekian kalinya.
Sebelumnya, KPK telah menyita bangunan mewah milik Fuad Amin
yang ditempati kantor PD Sumber Daya di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan
Kota. Serta menyita kantor DPC Gerindra Bangkalan, Jalan KH Moch Kholil.
Disusul puluhan bidang tanah yang ada di Kecamatan Burneh, Kota dan Socah.