Komisi Pemberantasan Korupsi menyita lebih dari Rp 100 miliar dari Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Selain terjerat kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Terkait dengan penyidikan untuk tersangka FAI,
penyidik telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset, di antaranya uang lebih
dari Rp 100 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK
Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (21/1/2015).
Priharsa mengatakan, sejumlah uang tersebut tersebar di
beberapa rekening bank RA Fuad. Namun, ia mengaku tidak mengetahui persis jumlah uang
yang disita. Selain menyita uang seratusan miliar, petugas KPK juga telah
menyita dua rumah di Surabaya dan enam mobil milik Fuad, termasuk tiga mobil
yang disita hari ini. (Baca: KPK Kembali Sita Aset Fuad Amin, 3 Mobil
Diamankan)
Dalam kasus pencucian uang, Fuad disangkakan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.
Pada awal Desember 2014, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
telah menyatakan bahwa KPK mengendus adanya dugaan pencucian uang yang
dilakukan Fuad. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, didapati sejumlah aset
Fuad berupa rumah yang diduga hasil pencucian uang dari korupsi yang
dilakukannya. Menurut Adnan, sejumlah rumah tersebut berada di Bangkalan, Jawa
Timur.
"Di Bangkalan, sekitar empat sampai lima rumah. Karena
terjadinya sudah lama, mungkin banyak sekali," kata Adnan.
Selain di Bangkalan, KPK juga tengah menelusuri sejumlah
aset Fuad di Jakarta. Adnan memastikan bahwa aset Fuad yang terindikasi hasil
pencucian uang akan disita oleh KPK.
KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di
rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar
berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya
Sentosa.
PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas
hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk
pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik. Direktur PT
MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin
Imron yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas
alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah
satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah
sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian
dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.