News Update :
Home » , » Dadang Darmawan Sang Pembunuh Angesti Sistiani di Sukabumi

Dadang Darmawan Sang Pembunuh Angesti Sistiani di Sukabumi

Penulis : Kwanyar News on Sunday, June 19, 2016 | 6:12 AM




Polisi mengamankan pelaku pembunuhan Angesti Sistiani (19). Gadis penjaga sebuah warung di Sukabumi itu dieksekusi pria kenalannya yaitu Dadang Darmawan alias Ali (21). Cinta ditolak menjadi motif Dadang meghabisi nyawa tetangganya tersebut.

Pelaku sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Polisi sempat kaget dengan pengakuan Dadang yang tiba-tiba mengakui perbuatan membunuh Angesti. Polisi langsung menyelidiki dan membuktikan pengakuan pria bekerja sebagai pedagang bubur itu dengan menyinkronkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Selama dua hari (Minggu hingga Senin pagi) penyelidik terus kebut memriksa Dadang. Akhinya hari ini kita resmi tetapkan dia sebagai tersangka," ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada detikcom di Makopolres Sukabumi Kota, Senin (13/6/2016).

Pada Sabtu (11/6) lalu, Angesti Sistiana (19) tewas di dalam warung, Kampung Sungapan RT 17 RW 04 Desa Kadudampit, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Menurut Rustam, motif yang mengiringi kematian Angesti ialah cinta bertepuk sebelah tangan. Dadang menyatakan cintanya namun ditolak mentah-mentah oleh korban. Gara-gara hal tersebut dia gelap mata kemudian menghabisi nyawa Angesti.

"Pada Sabtu pagi atau sekira jam lima, pelaku masuk kedalam warung sekaligus tempat tinggal korban. Setelah sempat berbincang pelaku kemudian mengutarakan perasaannya, namun ditolak oleh korban. Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berseetubuh, tapi korban menolak," ujar Rustam.

Saat itulah Dadang kalap. Dia memukuli leher korban hingga tak sadarkan diri. Ketika dalam keadaan tak sadar itu pelaku membuka pakaian korban dan mencoba mencabuli korban.



"Saat itu korban tersadar dan menjerit. Pelaku panik lalu menutup wajah korban dengan selimut sambil mencekik leher. Korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan nafas, melihat korban meninggal pelaku kemudian pergi dari rumah korban," tutur Rustam.

Kondisi Angesti dibiarkan tergeletak. Beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 15.00 WIB, tubuh Angesti ditemukan tak bergerak oleh neneknya, Sukimah (54), yang kaget melihat warungnya tak kunjung dibuka. Mbok Imah kaget melihat cucunya meninggal dalam keadaan telaanjaang. Dia menjerit sehingga warga setempat berdatangan.

Tanpa menunjukan rasa bersalah, pelaku waktu itu sempat pura-pura kaget dan menghampiri warung korban ketika melihat Imah shock. Karena perbuatannya, Dadang dijerat Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 291 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. KWANYAR NEWS . All Rights Reserved.
Design Template by Kwanyar News | Support by creating website | Powered by Blogger