Polisi mengamankan pelaku pembunuhan Angesti Sistiani (19).
Gadis penjaga sebuah warung di Sukabumi itu dieksekusi pria kenalannya yaitu
Dadang Darmawan alias Ali (21). Cinta ditolak menjadi motif Dadang meghabisi
nyawa tetangganya tersebut.
Pelaku sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Polisi
sempat kaget dengan pengakuan Dadang yang tiba-tiba mengakui perbuatan membunuh
Angesti. Polisi langsung menyelidiki dan membuktikan pengakuan pria bekerja
sebagai pedagang bubur itu dengan menyinkronkan sejumlah barang bukti yang
ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Selama dua hari (Minggu hingga Senin pagi) penyelidik
terus kebut memriksa Dadang. Akhinya hari ini kita resmi tetapkan dia sebagai
tersangka," ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada detikcom
di Makopolres Sukabumi Kota, Senin (13/6/2016).
Pada Sabtu (11/6) lalu, Angesti Sistiana (19) tewas di dalam
warung, Kampung Sungapan RT 17 RW 04 Desa Kadudampit, Kecamatan Kadudampit,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Menurut Rustam, motif yang mengiringi kematian
Angesti ialah cinta bertepuk sebelah tangan. Dadang menyatakan cintanya namun
ditolak mentah-mentah oleh korban. Gara-gara hal tersebut dia gelap mata
kemudian menghabisi nyawa Angesti.
"Pada Sabtu pagi atau sekira jam lima, pelaku masuk
kedalam warung sekaligus tempat tinggal korban. Setelah sempat berbincang
pelaku kemudian mengutarakan perasaannya, namun ditolak oleh korban. Setelah
itu pelaku memaksa korban untuk berseetubuh, tapi korban menolak," ujar
Rustam.
Saat itulah Dadang kalap. Dia memukuli leher korban hingga
tak sadarkan diri. Ketika dalam keadaan tak sadar itu pelaku membuka pakaian
korban dan mencoba mencabuli korban.
"Saat itu korban tersadar dan menjerit. Pelaku panik
lalu menutup wajah korban dengan selimut sambil mencekik leher. Korban akhirnya
meninggal dunia karena kehabisan nafas, melihat korban meninggal pelaku
kemudian pergi dari rumah korban," tutur Rustam.
Kondisi Angesti dibiarkan tergeletak. Beberapa jam kemudian
atau sekitar pukul 15.00 WIB, tubuh Angesti ditemukan tak bergerak oleh
neneknya, Sukimah (54), yang kaget melihat warungnya tak kunjung dibuka. Mbok
Imah kaget melihat cucunya meninggal dalam keadaan telaanjaang. Dia menjerit
sehingga warga setempat berdatangan.
Tanpa menunjukan rasa bersalah, pelaku waktu itu sempat
pura-pura kaget dan menghampiri warung korban ketika melihat Imah shock. Karena
perbuatannya, Dadang dijerat Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHPidana
dan atau Pasal 291 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun.