Kasus Hukum Terbaru Fuad Amin Imron
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bekas Bupati
Bangkalan dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron dengan pidana
kurungan delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) pada KPK awalnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,
belakangan JPU menyatakan banding.
"Iya hari ini jaksa penuntut umum KPK menyatakan
banding atas vonis Fuad Amin Imron. Tadi saya cek ke JPU pukul 14.30 WIB
dinyatakan banding," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk
Andriati saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2015).
Yuyuk menjelaskan, JPU keberatan dan kecewa pada majelis
hakim yang diketuai M Mukhlis itu lantaran menyatakan perbuatan pencucian uang
Fuad terbukti namun aset-aset milik bekas Bupati Bangkalan dikembalikan.