News Update :
Home » , » KPK Banding Terhadap Putusan Hukum Fuad Amin Imron

KPK Banding Terhadap Putusan Hukum Fuad Amin Imron

Penulis : Kwanyar News on Wednesday, October 21, 2015 | 12:31 AM

 

Kasus Hukum Terbaru Fuad Amin Imron


Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bekas Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron dengan pidana kurungan delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK awalnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, belakangan JPU menyatakan banding.

"Iya hari ini jaksa penuntut umum KPK menyatakan banding atas vonis Fuad Amin Imron. Tadi saya cek ke JPU pukul 14.30 WIB dinyatakan banding," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2015).

Yuyuk menjelaskan, JPU keberatan dan kecewa pada majelis hakim yang diketuai M Mukhlis itu lantaran menyatakan perbuatan pencucian uang Fuad terbukti namun aset-aset milik bekas Bupati Bangkalan dikembalikan.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. KWANYAR NEWS . All Rights Reserved.
Design Template by Kwanyar News | Support by creating website | Powered by Blogger