Mantan Bupati Bangkalan di Vonis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan
vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Fuad terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya
Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan,
Jawa Timur.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan
berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana
dakwaan kedua dan ketiga,” ujar ketua majelis hakim Mochamad Muchlis di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Selain itu, Fuad juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1
miliar subsider enan bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut
umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Fuad hukuman 15 tahun penjara
dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan.
Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan, yaitu Fuad
dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,
ada tanggungan keluarga, dan masalah kesehatan dan sakit-sakitan,” kata hakim.
Fuad merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dari PT Media
Karya Sentosa terkait izin tambang di Bangkalan dan tindak pidana pencucian
uang.
Diketahui, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga
merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari
bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat
sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT
MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco
Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Sumber : maduracorner.com