News Update :
Home » » Jessica Kumala Wongso di Tuntut 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso di Tuntut 20 Tahun Penjara

Penulis : Kwanyar News on Thursday, October 6, 2016 | 12:52 AM






Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman pidana 20 tahun penjara.

Hukuman Untuk Jessica Kumala Wongso dan Menanggapi tuntutan ini Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kisworo langsung menyampaikan pertanyaan kepada Jessica. Apakah nota pembelaan akan ditulis Jessica sendiri atau bersamaan dengan penasihat hukum?

Pertanyaan tersebut langsung direspons Jessica. Ia menyatakan siap menulis nota pembelaannya sendiri.

"Saya akan buat sendiri yang mulia," ujar Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.

Pembelaan terhadap tuntutan yang dibacakan JPU juga diperkuat pernyataan dari pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

"Ya yang mulia kami akan lakukan pembelaan," penasihat hukum Jessica Wongso itu menandaskan.

Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. KWANYAR NEWS . All Rights Reserved.
Design Template by Kwanyar News | Support by creating website | Powered by Blogger