News Update :
Home » » Pemerintah Ingin Terbitkan Perppu ISIS

Pemerintah Ingin Terbitkan Perppu ISIS

Penulis : Kwanyar News on Friday, March 20, 2015 | 7:09 AM

Inilah Alasan Pemerintah Ingin Terbitkan Perppu ISIS


Pemerintah Indonesia vs ISIS dan saat ini Pemerintah sedang mengkaji peraturan untuk mengatur sanksi pidana kepada para pengikut kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga masyarakat tidak terlibat dengan kelompok radikal tersebut.

Pemerintah rencananya akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu ISIS), yang bisa lebih cepat diterapkan. “Ya nanti akan ada aturan itu untuk dibuat. Ya bisa saja nanti, undang-undang kan lama. Ya mungkin perppu” ungkap Tedjo Edhi Purdijatno di Jakarta, (18/3/2015).

Menurut Tedjo akan ada beberapa pasal dari undang-undang yang sudah dimasukkan ke dalam perppu itu, namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang akan diatur. Di lain pihak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengungkapkan jika pemerintah memang tengah mengkaji sejumlah opsi untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran paham radikal oleh ISIS.

Namun ada sejumlah opsi yang tidak bisa dilakukan seperti pencabutan hak warga negara ataupun pencabutan paspor. Pasalnya Indonesia tidak bisa menerima seseorang yang tak berkewarganegaraan.


“Di dalam UU Kewarganegaraan tidak bisa stateless. Ini kita masih bahas bagaimana. Tidak mungkin kita cabut paspor karena undang-undang kita tidak mengenal stateless” ungkap Yasonna, seperti yang dilansir Kompas.

Berdasarkan data pemerintah, saat ini ada 514 WNI yang menjadi pengikut ISIS. Beberapa di antaranya diketahui melalui tampilan video propaganda yang dikeluarkan oleh ISIS. Selain itu otoritas Turki juga sudah menahan 16 WNI di Gaziantep yang menjadi pintu penyeberangan para pengikut ISIS ke Suriah.

Mereka menolak untuk kembali ke Tanah Air karena sudah menjual harta bendanya. Menurut Yasonna, opsi yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan cegah tangkal. Namun pengaturan secara rinci masih dibahas di tingkat Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. KWANYAR NEWS . All Rights Reserved.
Design Template by Kwanyar News | Support by creating website | Powered by Blogger