Inilah Alasan Pemerintah Ingin Terbitkan Perppu ISIS
Pemerintah Indonesia vs ISIS dan saat ini Pemerintah sedang mengkaji peraturan untuk mengatur sanksi pidana kepada para
pengikut kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Indonesia.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga masyarakat tidak
terlibat dengan kelompok radikal tersebut.
Pemerintah rencananya akan menerbitkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (Perppu ISIS), yang bisa lebih cepat diterapkan. “Ya nanti
akan ada aturan itu untuk dibuat. Ya bisa saja nanti, undang-undang kan lama.
Ya mungkin perppu” ungkap Tedjo Edhi Purdijatno di Jakarta, (18/3/2015).
Menurut Tedjo akan ada beberapa pasal dari undang-undang
yang sudah dimasukkan ke dalam perppu itu, namun dia tidak menjelaskan lebih
lanjut hal-hal apa saja yang akan diatur. Di lain pihak Menteri Hukum dan HAM,
Yasonna H Laoly mengungkapkan jika pemerintah memang tengah mengkaji sejumlah
opsi untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran paham radikal oleh ISIS.
Namun ada sejumlah opsi yang tidak bisa dilakukan seperti
pencabutan hak warga negara ataupun pencabutan paspor. Pasalnya Indonesia tidak
bisa menerima seseorang yang tak berkewarganegaraan.
“Di dalam UU Kewarganegaraan tidak bisa stateless. Ini kita
masih bahas bagaimana. Tidak mungkin kita cabut paspor karena undang-undang
kita tidak mengenal stateless” ungkap Yasonna, seperti yang dilansir Kompas.
Berdasarkan data pemerintah, saat ini ada 514 WNI yang
menjadi pengikut ISIS. Beberapa di antaranya diketahui melalui tampilan video
propaganda yang dikeluarkan oleh ISIS. Selain itu otoritas Turki juga sudah
menahan 16 WNI di Gaziantep yang menjadi pintu penyeberangan para pengikut ISIS
ke Suriah.
Mereka menolak untuk kembali ke Tanah Air karena sudah
menjual harta bendanya. Menurut Yasonna, opsi yang bisa dilakukan pemerintah
saat ini adalah melakukan cegah tangkal. Namun pengaturan secara rinci masih
dibahas di tingkat Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.