News Update :
Home » , » Model Jilbab Untuk Polwan

Model Jilbab Untuk Polwan

Penulis : Kwanyar News on Friday, March 27, 2015 | 3:18 AM

 

Tata Cara Memakai Jilbab Bagi Polwan Sesuai Peraturan Kapolri


Tata Cara Memakai Jilbab Bagi Polwan Sesuai Peraturan Kapolri. Kabar baik datang dari Kepolisan Republik Indonesia. Berdasarkan dalam surat Kapolri nomor 245/III/2015 tertanggal Rabu 25 Maret 2015, polisi wanita (Polwan) boleh mengenakan jilbab.

Secara lengkap surat tersebut berisi tentang perubahan atas sebagian isi surat keputusan Kepala Kepolisian Negara RI nomor polisi SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan pegawai negeri sipil di lingkungan Polri.

Isi gubahannya antara lain menyebutkan polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lain yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perihal tutup kepala, model yang dipakai adalah polos atau tanpa emblem. Penggunaannya disesuaikan dengan pakaian dinas.  Disebutkan dalam laman Facebook Divisi Humas Mabes Polri, jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL II loreng Brimob.

Sedangkan jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan. Kemudian jilbab warna hitam polos digunakan jika tidak menggunakan pakaian dinas cokelat atau PDL loreng dan saat PD musik gabungan.

Jenis Jilbab Untuk Polwan pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana. Sedangkan bagi staf Reserse Kriminal, Intelijen, dan Keamanan serta Divisi Profesi dan Keamanan warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.

Polwan yang menggunakan jilbab menggunakan celana panjang dan tutup kaki warnanya disesuaikan dengan seragam, antara lain sepatu dinas ankle boot hitam dipadu dengan kaus kaki hitam.  Payung hukum soal polwan berjilbab ini dikomentari positif oleh masyarakat di media sosial.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. KWANYAR NEWS . All Rights Reserved.
Design Template by Kwanyar News | Support by creating website | Powered by Blogger