Tata Cara Memakai Jilbab Bagi Polwan Sesuai Peraturan Kapolri
Tata Cara Memakai Jilbab Bagi Polwan Sesuai Peraturan
Kapolri. Kabar baik datang dari Kepolisan Republik Indonesia. Berdasarkan dalam
surat Kapolri nomor 245/III/2015 tertanggal Rabu 25 Maret 2015, polisi wanita
(Polwan) boleh mengenakan jilbab.
Secara lengkap surat tersebut berisi tentang perubahan atas
sebagian isi surat keputusan Kepala Kepolisian Negara RI nomor polisi
SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang penggunaan pakaian dinas
seragam Polri dan pegawai negeri sipil di lingkungan Polri.
Isi gubahannya antara lain menyebutkan polwan Polda Aceh
tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lain yang berkeinginan
memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perihal tutup kepala, model yang dipakai adalah polos atau
tanpa emblem. Penggunaannya disesuaikan dengan pakaian dinas. Disebutkan dalam laman Facebook Divisi Humas
Mabes Polri, jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna
cokelat dan PDL II loreng Brimob.
Sedangkan jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik
gabungan. Kemudian jilbab warna hitam polos digunakan jika tidak menggunakan
pakaian dinas cokelat atau PDL loreng dan saat PD musik gabungan.
Jenis Jilbab Untuk Polwan pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna
celana. Sedangkan bagi staf Reserse Kriminal, Intelijen, dan Keamanan serta
Divisi Profesi dan Keamanan warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
Polwan yang menggunakan jilbab menggunakan celana panjang
dan tutup kaki warnanya disesuaikan dengan seragam, antara lain sepatu dinas
ankle boot hitam dipadu dengan kaus kaki hitam.
Payung hukum soal polwan berjilbab ini dikomentari positif oleh
masyarakat di media sosial.