Peraturan Kapolri Membolehkan Polwan Berhijab
Kepolisian Daerah Jawa Timur menunggu petunjuk teknis dari
Kepala Kepolisian RI tentang jilbab bagi polisi wanita. Isi peraturan Kapolri
tentang jilbab bagi polwan yang sudah keluar dinilai belum memuat teknis
penerapan dan pengadaan jilbab. "Jadi kami masih menunggu," kata
Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Anas Yusuf di Markas Polda Jawa
Timur, Kamis, 26 Maret 2015.
Menurut Anas, setelah ada peraturan Kapolri, biasanya ada
pengadaan. "Nah, ini ada dua kemungkinannya. Pengadaan langsung dari
Markas Besar Polri di Jakarta atau diserahkan ke polda-polda. Apabila pengadaan
dari Mabes, kami tinggal pakai. Namun apabila diminta pengadaan sendiri, kami
masih menunggu petunjuk Mabes Polri," kata Anas.
Anas memperkirakan jilbab bagi polwan berbeda-beda
bergantung pada satuan. Misalnya jilbab yang akan dipakai personel satuan lalu
lintas tidak sama dengan yang dikenakan polwan dari unit sabhara.
Anas mengatakan ada sejumlah model jilbab yang sudah
diperkenalkan dengan warna yang beragam. "Saya lihat di gambar-gambar ada
yang putih, krem, dan cokelat. Pokoknya kami tunggu saja bagaimana
kelanjutannya."
Sebelumnya, polwan di Kepolisian RI telah dinyatakan resmi
boleh mengenakan jilbab dalam bertugas. Keputusan ini dituangkan dalam surat
Kapolri dengan nomor 245/III/2015 yang dikeluarkan pada Rabu, 25 Maret 2015.
Surat tersebut berisi perubahan atas sebagian isi surat keputusan Kapolri nomor
SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang penggunaan pakaian dinas
seragam Polri dan pegawai negeri sipil di lingkungan Polri.
Surat itu menyebutkan polwan di Polda Aceh tetap boleh
menggunakan jilbab. Adapun polwan di wilayah lain yang berkeinginan memakai
jilbab bisa merealisasikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.