Tim pengacara Jessica Kumala Wongso Ajukan Praperadilan
Tim Pengacara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus
pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan mengajukan gugatan praperadilan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus Terbaru Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan Salah satu pengacara Jessica, Andi Joesoef menyatakan,
awalnya mereka tak ingin mengambil langkah hukum tersebut. Namun mereka merasa
tertantang karena ada pihak yang mengatakan jika tak bersalah, ajukan
praperadilan.
"Ya sudah kami coba," kata Andi ketika dihubungi,
Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Andi mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, Jessica
memiliki hak menggugat kepolisian saat merasa diperlakukan tidak sepatutnya.
Surat pengajuan praperadilan, tambah Andi, akan diberikan 23 Februari
mendatang.
Namun, dia enggan membeberkan materi gugatan yang akan
diajukan.
"Untuk materi tidak bisa kami sebutkan, nanti akan
mendahului (strategi gugatan). Hadir saja tanggal 23 Februari di PN Jakarta
Pusat," ujar Andi.