Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani Diusulkan Diberhentikan
Yulianus Paonganan, pria yang ditetapkan sebagai tersangka
penyebaran konten pornografi, pernah diusulkan untuk diberhentikan sebagai
dosen tetap di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur
(NTT).
Paonganan menyebarkan foto Presiden Joko Widodo bersama
artis Nikita Mirzani melalui Facebook dan Twitter dengan menyertakan tulisan
#papadoyanl***e.
“Yang bersangkutan sudah diusulkan untuk diberhentikan
sekitar tahun 2012 lalu. Beliau (Yulianus) diusulkan untuk diberhentikan karena
sejak selesai studi S3, tidak pernah melaporkan diri untuk melaksanakan tuga
sebagaimana mestinya,” kata Rektor Undana Kupang, Profesor Fredrik K Benu
kepada Kompas.com, Sabtu (19/12/2015).
Menurut dia, Yulianus adalah dosen Biologi pada Fakultas Sains dan Teknik Undana. Yulianus juga pernah menjadi staf ahli Menteri
Perikanan Fredy Numberi.
Pria dengan akun Twitter @ypaonganan itu menuliskan
#papadoyanl***e sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi
mengandung unsur pornografi.
Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi.
Ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya itu, Yulianus terancam hukuman penjara
maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.