Haji Lulung Berucap Bapakmu yang Ditahan
Abraham Lunggana alias Haji Lulung telah merampungkan pemeriksaan
sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power
supply (UPS) di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (4/5/2015) malam. Lulung
sempat emosi menjawab pertanyaan wartawan.
Pengamatan Kompas.com, Lulung beserta sejumlah kuasa
hukumnya keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 20.50 WIB. Diketahui,
pemeriksaan Lulung dimulai sekitar pukul 10.05 WIB.
Di depan wartawan, Lulung memberikan keterangan terkait
pemeriksaan keduanya ini. "Saya sudah menyelesaikan keterangan yang saya
buat. Besok, saya akan lebih konsen ke waktu-waktu saya," ujar Lulung.
"Yang paling penting, bila diperlukan lagi memberikan
keterangan, saya akan hadir. Yang saya tahu akan saya jelaskan, yang tidak,
saya tentu tidak jelaskan. Saya mendukung polisi untuk mengungkap masalah
ini," ucap Lulung.
Seusai memberikan pernyataan tersebut, Lulung langsung
melangkah ke mobilnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut menerobos
kerumunan wartawan yang terus mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
Tiba-tiba, Lulung melontarkan pernyataan yang mengejutkan
wartawan. "Bapakmu yang ditahan!" kata Lulung sembari berjalan masuk
ke mobilnya.
Lulung berteriak kalimat yang sama sebanyak dua kali. Dia
langsung membanting pintu mobil dan sama sekali tidak membuka kaca.
Salah seorang dari rombongan Lulung yang duduk di bangku
belakang turut berteriak kepada wartawan untuk tidak bertanya perihal status
Lulung dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar
tersebut.
Ia pun kemudian membanting pintu mobil dan berlalu dari
kerumunan wartawan. Lulung adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP.
Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi
yang membidangi pendidikan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang
tengah diusut Polri terjadi pada tahun anggaran 2014.
Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Dalam perkara korupsi itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex
Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat
pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta
Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas
Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke satu KUHP.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan unsur
tersangka tak hanya berasal dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif dan
pihak swasta.
Namun, Budi mengaku sangat berhati-hati dalam mengusut kasus
korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya
membutuhkan waktu yang tak singkat.