Pemerintah Diharapkan Menunda Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta pemerintah untuk
menunda proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebab, proyek yang digarap
perusahaan China tersebut dianggap melanggar sejumlah aturan.
''Sesuai dengan pandangan fraksi Gerindra di komisi V
terhadap kementerian perhubungan tentang proyek kereta cepat agar di tunda,
walaupun sudah ada Perpres 107/2015 tentang kereta cepat Jakarta-Bandung dengan
beberapa alasan,'' kata Nizar, Senin (25/1).
Nizar meminta agar pemerintah mematuhi PP No 32 tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta PP 27 tahun 2012
tentang izin lingkungan.
Apalagi, proyek tersebut dinilai akan menjadi beban keuangan negara dengan pinjaman dari Cina sebesar Rp 79 Triliun yang diangsur selama 60
tahun. Sementara pada 2015 tanggungjawab melalui APBN angsuran cicilan utang
pemerintah sebesar Rp 365 triliun.
''Secara asas manfaat kurang karena hanya sepanjang 141 km
dan agak bertentangan dengan konsep presiden yang akan membangun tol laut,''
ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, eksodus pekerja lokal dari Cina akan
bisa menghilangkan kesempatan pekerjaan bagi penduduk lokal karena ini pasti
syaratnya adalah juga melibatkan pekerja dari Cina.