News Update :
Home » » Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Telah Dieksekusi

Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Telah Dieksekusi

Penulis : Kwanyar News on Sunday, January 18, 2015 | 4:45 AM



Enam orang terpidana mati dipastikan sudah dieksekusi satuan Brimob Polda Jateng. Lima terpidana dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sekitar pukul 00.00, Minggu (18/1/2015). Sedangkan satu terpidana mati yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali, Jateng.

Berdasarkan siaran langsung salah satu televisi swasta, enam terpidana tersebut dipastikan sudah dieksekusi. Berikut data keenam terpidana mati tersebut :

1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004.

3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran Fak Fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014

5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.

6.Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. KWANYAR NEWS . All Rights Reserved.
Design Template by Kwanyar News | Support by creating website | Powered by Blogger