Agung Sebut Keputusan Mahkamah Partai Bersifat Final
Mahkamah Partai Golkar memutuskan kepengurusan Golkar yang
dipimpin Agung Laksono hasil Munas Jakarta, sah. Kemenangan Golkar Kubu Agung menegaskan bahwa
keputusan itu bersifat final dan mengikat.
"Mengenai kasasi pihak ARB ke MA, perlu kami ingatkan
bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat," ujar Agun Gunandjar Sudarsa
dalam keterangannya, Selasa (3/3/2015).
Agun mengatakangugatan ke pengadilan atau kasasi ke MA,
apabila proses penyelenggaraan peradilannya di Mahkamah Partai tidak berjalan
sesuai azas peradilan yang bebas dan imparsial. Atau sewenang-wenang dan tidak
independen, mengabaikan prinsip dan kaedah peradilan yang bebas, jujur, dan
adil, atau amar putusannya tidak berdasarkan fakta-fakta dan kesaksian yang
ditemukan kebenarannya di peradilan Mahkamah.
"Makanya putusan atas pokok perkara itu final dan
mengikat, pada kasasi tidak bisa masuk pokok perkara, dia hanya bisa kalau azas
dan prinsip peradilan yang bebas dan imparsial dilanggar atau
penyelenggaraannya sewenang-wenang dan amar putusannya tidak sesuai dengan
fakta dan kesaksian di peradilan MP," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Mahkamah Partai Golkar akhirnya
menyampaikan putusan terkait konflik kepengurusan Golkar. Mahkamah Partai
menyatakan kalau kepengurusan hasil Munas Jakarta diakui namun harus tetap
mengakomodir kepengurusan hasil Munas Bali.
"Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono
dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Akomodir
ini secara selektif harus memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, dan sikap yang
tidak tercela," kata majelis hakim Mahkamah Partai, Djasri Marin, di
Gedung Graha Widya Bhakti I, DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa
(3/3/2015).