Sidang Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali
Sidang Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali, SDA Minta KPK
Ganti Rugi Rp1 Triliun. Suryadharma Ali baru saja menjalani sidang gugatan
praperadilan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Dalam sidang tersebut SDA menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Memperhatikan kerugian-kerugian yang diderita pemohon
karena ditetapkan sebagai tersangka secara melawan hukum, sudah sepatutnya
pemohon mendapatkan ganti rugi kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 1 triliun”
ungkap pengacara Suryadharma, Johnson Panjaitan.
Ia mengungkapkan setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan
mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menuntut ganti rugi sebesar
itu. Menurut dia penetapan status tersangka itu telah mencoreng harga diri
Suryadharma.
Suryadharma Ali vs KPK pada Kasus yang diselidiki KPK itu merupakan kasus dugaan
penyelewengan dana haji di Kementerian Agama pada 2012-2013. “Kasus itu
berkaitan dengan umat dan Tuhan. Ini bukan hanya urusan duniawi semata” tambah
Johnson, seperti yang dilansir Kompas.
Ia menyebutkan penetapan status tersangka ini juga
memberikan efek yang luas bagi keluarga dan Kementerian Agama yang dipimpin
Suryadharma. Selain itu kata Johnson, kasus yang diselidiki KPK bertentangan
dengan prestasi yang diraih Suryadharma.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei tingkat kepuasan
jemaah haji yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi peningkatan
kepuasan selama kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2010-2013. Pada 2010
misalnya, indeks kepuasan mencapai 81,45 persen atau tergolong memuaskan atau
di atas standar.
Adapun pada 2013, indeks kepuasan mencapai 90 persen atau
tergolong sangat memuaskan. “Kementerian Agama juga dianugerahi oleh Konvensi
Haji dan Umrah Dunia atau World Hajj and Ummra Convention (WHUC) pada tahun
2012 sebagai negara penyelenggara haji terbaik di dunia” pungkasnya.