Jadwal Subsidi Pemerintah Untuk Pajak Kendaraan
Pemerintah menerapkan subsidi terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 70 persen mulai 1 April 2015. Pemberlakukan subsidi pajak
juga berlaku bagi pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan
ketentuan tertentu.
Pemberlakuan subsidi pajak kendaraan bermotor sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014, di mana subsidi sebesar 70
persen diberikan dari nominal PKB dan BBNKB. Sementara itu, subsidi untuk
angkutan umum barang adalah sebesar 50 persen dari nominal PKB dan BBNKB.
"Aturan pemberian subsidi ini mulai 1 April besok
dengan ketentuan khusus," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan
Aset Daerah (DPPAD) Jawa Tengah, Hendri Santosa, di Semarang, Selasa 31 Maret
2015.
Adapun, ketentuan yang diberikan kepada wajib pajak ini
antara lain, bagi angkutan umum orang dan barang adalah harus berbadan hukum
Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum.
"Selain itu, harus memiliki izin penyelenggaraan
angkutan umum, serta buku uji kendaraan yang masih berlaku," ujar dia.
Hendri menjelaskan, perihal syarat badan hukum angkutan umum
tersebut, di antaranya, pemilik angkutan umum orang dan barang wajib berbadan
hukum Indonesia sesuai undang-undang.
Selanjutnya, angkutan yang dimiliki secara perorangan wajib
diubah menjadi badan hukum selambat-lambatnya 31 Desember 2015.
Bagi pemilik angkutan umum orang dan barang yang masih dalam
proses peralihan badan hukum akan diberikan subsidi secara penuh. Tapi,
syaratnya, melampirkan surat keterangan dalam proses peralihan dari instansi
terkait.
"Adapun surat keterangan untuk perseroan terbatas (PT)
bisa dari notaris, Organda (Organisasi Angkutan Darat), dan Dinas Perhubungan.
Untuk surat keterangan koperasi adalah Dinas Koperasi, Organda, dan Dinas
Perhubungan," ungkapnya.
Terkait peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, angkutan
umum dan barang, Hendri melanjutkan, saat ini telah dibebaskan dari pengenaan
BBNKB. Namun, aturannya masih digodok dalam waktu dekat.
"Itu sesuai usulan Organda. Peraturannya masih dalam
proses," kata dia.
Mengenai aturan subsidi kendaraan bermotor dan
angkutan, Hendri meminta agar Organda bisa segera menyosialisasikan hal
tersebut kepada para pengusaha angkutan umum dan mas