Kebenaran Katakan Sunnah Rosul Di Malam Jumat
Sunnah Rasul dalam pandangan syariat adalah sikap, tindakan,
aktifitas, ucapan dan cara Rasulullah Shallalhu alayhi wa Sallam menjalani
hidupnya.
Namun perkataan "Sunnah Rasul” sering kita dengar kalau hari kamis malam
atau malam Jumat. Begitu juga dalam pergaulan sehari-hari di dunia nyata,
istilah “Sunnah Rasul” sering terdengar dan populer diartikan dari hubungan
suami istri atau.
Apakah latar belakang penyebutan Sunnah Rasul menjadi sebuah
aktifitas sekss? Benarkah malam Jumat sebagai malam yang dianjurkan untuk
berhubungan seksuaal?
Ada perkataan yang dianggap sebagai hadits; Barangsiapa
melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (Kamis malam) maka pahalanya sama
dengan membunuh 100 Yahudi. (Dalam hadits yang lain disebutkan sama dengan
membunuh 1000 atau 7000 yahudi)
Ustadz Abdullah Zaen, M.A, seperti dilansir dari
konsultasikonsultasisyariah.com, mengatakan belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadis sahih yang menunjukkan anjuran tersebut. Jika ada yang menyampaikan
hal tersebut maka dia diminta untuk menyampaikan dalil.
Hadits di atas tidak akan Anda temukan dalam Kitab manapun.
Baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih. Artinya, hadits Sunnah Rasul pada
malam Jumat tersebut, apalagi sama dengan membunuh 100 Yahudi, adalah bukan
Hadits alias palsu yang dikarang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sebagian ulama mengatakan, “Kami belum pernah mendengar satu
hadis sahih dalam syariat yang memuat pahala yang sangat banyak selain hadis
ini.” Karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan semua amalan di atas, untuk
mendapatkan pahala yang diharapkan.” (Al-Mirqah, 5:68)
Pendapat yang kuat maka anjuran melakukan hubungan intiim di
hari Jumat seharusnya dilakukan sebelum berangkat shalat Jumat di siang hari,
bukan di malam Jumat, karena batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah
setelah terbit fajar hari Jumat.
Ustadz Ammi Nur Baits, menambahkan, ada haditsnya shahih
namun tidak mengatakan secara gamblang bahwa itu adalah hubungan sekss suami
istri yaitu:
“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia
berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak
berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan
khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya
setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam
An-Nawawi dan Syekh Al-Albani)