Tanggapan Pengacara Jessica Kumala Wongso Soal Kasusnya di Surabaya
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto
tersandung kasus di Polrestabes Surabaya. Yudi ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang guru Sekolah
Menengah Pertama (SMP).
Lalu bagaimana tanggapan Yudi soal kasus yang menyanderanya
itu?
"Itu kasus 3 tahun lalu. Saya somasi seorang guru
karena memukuli muridnya. Tetapi tidak dikasih sanksi," kata Yudi saat
dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2016).
Yudi menambahkan, kasus guru SMP yang dilaporkan oleh
kliennya itu sudah selesai. "Sudah dilaporkan ke pihak sekolah dan juga ke
polisi. Dia sudah divonis selama 3 bulan," jelas Yudi.
Namun, lanjut Yudi, guru tersebut kemudian melaporkan balik
dirinya ke polisi atas somasi tersebut.
"Itu (dilaporkan ke polisi oleh guru) karena disomasi
itu, dia enggak terima," tutupnya.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily
Djafar mengatakan, kasus Yudi sebenarnya sudah lama yakni sejak 2013. Yudi dilaporkan
oleh Saul Krisdiono, seorang guru SMP Giki Surabaya. Saul melaporkan Yudi
karena telah menuduhnya secara tertulis sebagai preman yang telah dihukum
selama dua tahun penjara.
Tuduhan dalam bentuk tertulis itu kemudian dikirimkan ke
berbagai instansi oleh Yudi. Tak terima dengan kelakukan Yudi, Saul melapor ke
polisi karena merasa menjadi korban fitnah sehingga kelakuan Yudi telah
mencemarkan nama baiknya sebagai guru. Setelah melakukan pemeriksaan, Yudi
ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengacara YW tidak puas dengan penetapan dirinya
sebagai tersangka sehingga mengajukan pra peradilan," ujar Lily saat
dihubungi detikcom.
Pada Oktober 2015 kemarin, kata Lily, keputusan pra
peradilan telah keluar dan memenangkan polisi sehingga status tersangka pada diri
Yudi masih melekat. Setelah urusan pra peradilan selesai, Polrestabes Surabaya
kembali melanjutkan kasus itu.
"Bulan Desember tahun kemarin kami mengirimkan berkas
tahap I. Dan sekarang tinggal menunggu keputusan kejaksaan," pungkas Lily.