News Update :
Home » » Pengacara Jessica Kumala Wongso Jadi Tersangka

Pengacara Jessica Kumala Wongso Jadi Tersangka

Penulis : Kwanyar News on Saturday, February 6, 2016 | 1:43 AM


 

Tanggapan Pengacara Jessica Kumala Wongso Soal Kasusnya di Surabaya


Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto tersandung kasus di Polrestabes Surabaya. Yudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Lalu bagaimana tanggapan Yudi soal kasus yang menyanderanya itu?

"Itu kasus 3 tahun lalu. Saya somasi seorang guru karena memukuli muridnya. Tetapi tidak dikasih sanksi," kata Yudi saat dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2016).

Yudi menambahkan, kasus guru SMP yang dilaporkan oleh kliennya itu sudah selesai. "Sudah dilaporkan ke pihak sekolah dan juga ke polisi. Dia sudah divonis selama 3 bulan," jelas Yudi.

Namun, lanjut Yudi, guru tersebut kemudian melaporkan balik dirinya ke polisi atas somasi tersebut.

"Itu (dilaporkan ke polisi oleh guru) karena disomasi itu, dia enggak terima," tutupnya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, kasus Yudi sebenarnya sudah lama yakni sejak 2013. Yudi dilaporkan oleh Saul Krisdiono, seorang guru SMP Giki Surabaya. Saul melaporkan Yudi karena telah menuduhnya secara tertulis sebagai preman yang telah dihukum selama dua tahun penjara.

Tuduhan dalam bentuk tertulis itu kemudian dikirimkan ke berbagai instansi oleh Yudi. Tak terima dengan kelakukan Yudi, Saul melapor ke polisi karena merasa menjadi korban fitnah sehingga kelakuan Yudi telah mencemarkan nama baiknya sebagai guru. Setelah melakukan pemeriksaan, Yudi ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengacara YW tidak puas dengan penetapan dirinya sebagai tersangka sehingga mengajukan pra peradilan," ujar Lily saat dihubungi detikcom.

Pada Oktober 2015 kemarin, kata Lily, keputusan pra peradilan telah keluar dan memenangkan polisi sehingga status tersangka pada diri Yudi masih melekat. Setelah urusan pra peradilan selesai, Polrestabes Surabaya kembali melanjutkan kasus itu.

"Bulan Desember tahun kemarin kami mengirimkan berkas tahap I. Dan sekarang tinggal menunggu keputusan kejaksaan," pungkas Lily.
Share this article :
Comments
1 Comments

+ comments + 1 comments

January 26, 2018 at 6:51 PM

Yuk Gabung Bersama Kami Hanya di RoyalQQ

Minimal Deposit Hanya Rp 15.000

RoyalQQ juga membagikan Bonus TO 0.5% setiap hari ny!

Yuk main dan rasakan sensasi menang bersama RoyalQQ

LINK : https://goo.gl/dQPyud

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. KWANYAR NEWS . All Rights Reserved.
Design Template by Kwanyar News | Support by creating website | Powered by Blogger