Pemerintah Menaikkan Lagi Harga Premium dan Solar
Pemerintah menetapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM)
mulai Sabtu, 28 Maret 2015, pukul 00.00. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2015 tentang perhitungan
harga jual eceran bahan bakar.
"Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga
minyak dunia dan masih berfluktuasinya serta melemahnya nilai tukar rupiah
dalam satu bulan terakhir, harga jual eceran BBM secara umum perlu
dinaikkan," ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I
Gusti Nyoman Wiratmaja, melalui siaran pers pada Jumat, 27 Maret 2015.
Kenaikan Harga BBM Maret 2015 dan Keputusan ini diambil untuk
menjaga kestabilan perekonomian nasional serta menjamin ketersediaan BBM secara
nasional. Pemerintah memutuskan BBM jenis Premium dan solar bersubsidi di
wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali mengalami kenaikan harga, masing-masing
sebesar Rp 500 per liter. Sedangkan harga minyak tanah dinyatakan tetap, yaitu
Rp 2.500 per liter.
Artinya, kini harga solar menjadi Rp 6.900 per liter,
sementara Premium Rp 7.300 per liter. Ekonom Enny Sri Hartati mengatakan
kenaikan ini akan mempengaruhi inflasi serta daya beli masyarakat Indonesia
yang tengah mengalami banyak guncangan ekonomi.
"Sudah dipukul depresiasi rupiah, lalu harga BBM naik,
daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya," katanya saat dihubungi Tempo
pada Jumat, 27 Maret 2015.
Harga Premium dan Solar Terbaru Maret 2015 dan pemerintah
resmi menaikan harga BBM pada 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Harga Ron 88
(Premium) wilayah Jawa-Bali-Madura naik Rp500 dari Rp6.900 menjadi Rp7.400.
Sementara Harga Premium untuk wilayah penugasan (luar Jawa-Madura-Bali) dipatok
Rp 7.300 dari sebelumnya Rp 6.800. Sedangkan harga baru Solar di seluruh
Indonesia dipatok sama, naik menjadi Rp 6.900 dari sebelumnya Rp 6.400.