News Update :
Home » » Daftar 10 Terpidana Mati Gelombang Kedua

Daftar 10 Terpidana Mati Gelombang Kedua

Penulis : Kwanyar News on Saturday, March 14, 2015 | 10:06 AM


Terpidana Mati Jadwal Eksekusi Gelombang Kedua di Nusakambangan


Daftar Nama 10 Terpidana Mati Jadwal Eksekusi GelombangKedua di Nusakambangan. Daftar nama 10 orang terpidana mati tahap II di Nusakambangan menjadi berita yang cukup mencuri perhatian masyarakat.

Dalam keterangannya Direktur Informasi Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun mengatakan total sembilan terpidana mati telah berada di Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

Sementara itu diperkirakan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi adalah 10 terpidana narkotika. Berikut ini biodata daftar nama 10terpidana eksekusi mati gelombang kedua di Nusakambangan mengacu pada daftar grasi:

  • Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
TTL: Filipina, 10 Januari 1985
Kasus: Penyelundupan 2,6 kilogram heroin.
Tertangkap: Di Bandara Adi Sucipto, 25 April 2010
Diputus: Pengadilan Negeri Sleman, 11 Oktober 2010
Grasi: Ditolak pada 30 Desember 2014, Keppres No 31/G Tahun 2014.
Status: Sidang Peninjauan Kembali.

  • Okwudili Oyatanze (WN Nigeria)
TTL: Nigeria, 1970
Kasus: Penyelundupan 1,1 kilogram heroin
Tertangkap: Bandara Soekarno Hatta, 28 Januari 2001
Diputus: Pengadilan Negeri Tangerang, 13 Agustus 2001
Grasi: ditolak 5 Februari 2015, Keppres No 14/G Tahun 2015.

  • Serge Areski Atlaoui (WN Perancis)
TTL: Metz, Perancis, 16 Desember 1963
Kasus: Kepemilikan psikotropika golongan I 250 kilogram dan 138,6 kilogram methamphetamine.
Tertangkap: Pabrik ekstasi, Cikande, Tangerang, 11 November 2005.
Diputus: Pengadilan Negeri Tangerang, 6 November 2006
Grasi: Ditolak pada 30 Desember 2014, Keppres No 35/G Tahun 2014

  • Andrew Chan (WN Australia)
TTL: Sydney, 12 Januari 1984
Kasus: Penyelundupan 8,3 kilogram heroin dari Bali ke Australia.
Tertangkap: Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 17 April 2005
Diputus: Pengadilan Negeri Denpasar, 14 Februari 2006
Grasi: Ditolak pada 17 Januari 2015, Keppres No 9/G Tahun 2015

  • Myuran Sukumaran (WN Australia)
TTL: London, 17 April 1981
Kasus: Penyelundupan 8,3 kilogram heroin dari Bali ke Australia.
Tertangkap: Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 17 April 2005
Diputus: Pengadilan Negeri Denpasar, 14 Februari 2006
Grasi: Ditolak pada 30 Desember 2014, Keppres No 32/G Tahun 2014.

  • Martin Anderson (WN Ghana)
TTL: London, 23 Agustus 1964
Kasus: Kepemilikan 50 gram heroin
Tertangkap: Kelapa Gading, 6 November 2003
Diputus: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Juni 2004
Grasi: Ditolak 2 Januari 2015, Keppres No 1/G Tahun 2015

  • Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin (WN Indonesia)
TTL: Palembang
Kasus: Kepemilikan 58,7 kilogram ganja.
Tertangkap: Di rumahnya, Palembang, 21 Desember 2000
Diputus: Pengadilan Negeri Palembang, 6 September 2001
Grasi: Ditolak pada 2 Januari 2015, Keppres No 2/G Tahun 2015

  • Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol)
TTL: 2 Januari 1965
Kasus: Kepemilikan 5 kilogram heroin
Tertangkap: Bandara Juanda, Surabaya, 2 September 1998
Diputus: Pengadilan Negeri Surabaya, 22 April 1999
Grasi: Ditolak pada 5 Januari 2015, Keppres No 4/G Tahun 2015
Status: Menggugat ke PTUN

  • Rodrigo Gularte (WN Brasil)
TTL: Brasil, 31 Mei 1972
Kasus: Penyelundupan 6 kilogram kokain dalam papan selancar.
Tertangkap: Bandara Soekarno Hatta, 31 Juli 2004
Diputus: Pengadilan Negeri Tangerang, 7 Februari 2005
Grasi: Ditolak pada 5 Januari 2015, Keppres No 5/G Tahun 2015
Status: Diduga sakit jiwa.

  • Sylvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria)
TTL: Nigeria, 7 Juli 1965
Kasus: Penyelundupan 1,2 kilogram heroin
Tertangkap: Bandara Soekarno Hatta, 21 Desember 2002
Diputus: Pengadilan Negeri Tangerang, 1 September 2004
Grasi: Ditolak pada 5 Februari 2015, Keppres No 11/G Tahun 2015
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. KWANYAR NEWS . All Rights Reserved.
Design Template by Kwanyar News | Support by creating website | Powered by Blogger