Margriet Megawe Ditetapkan Menjadi Tersangka Pembunuh Angeline
Kasus Terbaru Tersangka Pembunuhan Angeline dan Margriet
Megawe kini menyandang status baru sebagai tersangka pembunuh nyawa putri
angkatnya, Angeline. Hal ini diumumkan setelah sekitar 2 pekan lebih wanita 60
tahun itu menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan alat bukti berupa
keterangan tersangka lain, Agustinus Tae dan hasil pemeriksaan forensik, serta
ahli Labfor sesuai tempat kejadian perkara.
Margriet Megawe kini dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana
dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman hukuman seumur
hidup penjara.
Sejauh ini Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ronny F
Sompie menduga, Margriet merupakan pelaku utama pembunuhan putri angkatnya itu.
"Sementara ini (Margriet) menjadi pelaku utama kasus
yang menyebabkan kematian dari korban Angeline," kata Sompie di Denpasar,
Bali, Minggu malam 28 Juni 2015.
Margriet, ibu yang dikaruniai 2 putri kandung itu mengaku
kaget mendengar kabar ini. Dia pun tak tinggal diam. Sejumlah langkah telah
disusun oleh tim pengacaranya.
Penolakan Margriet Megawe Menjadi Tersangka :
- Kaget
Margriet heran dan kaget mendengar kabar penetapan dirinya
sebagai tersangka pembunuh Angeline. Hal ini diungkapkan pengacaranya, Hotma
Sitompul.
"Klien kami heran dan kaget, kok bisa dirinya
(Margriet) ditetapkan tersangka," ujar Hotma usai keluar dari gedung
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Senin (29/6/2015).
Keheranan yang sama juga diungkapkan sang pengacara. Hotma
tak kalah kaget atas penetapan kliennya itu.
Dia juga menyesalkan ucapan Kapolda Bali Irjen Ronny F
Sompie yang sebelumnya menyatakan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus
pembunuhan Angeline. Padahal, Polda Bali itu dinilai belum memiliki bukti kuat.
Hotma menuturkan, seharusnya sebagai kuasa hukum Margriet
menerima pemberitahuan dari kepolisian. Dia mengaku khawatir Kapolda mendapat
tekanan dari luar.
"Saya takut Kapolda mendapat tekanan dari luar,"
ucap Hotma.
Margriet pun memberi perlawanan. Dia menolak diperiksa atas
statusnya sebagai tersangka pembunuh putri angkatnya.
- Menolak Diperiksa
Hotma menganggap, penetapan tersangka kepada kliennya sudah
final. Karena Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengaku sudah mengantongi 3
alat bukti. Karena itu, dia beranggapan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan.
Margriet pun sepakat dengan pengacaranya. Karena itu dia
menolak untuk diperiksa.
"Klien kami menolak untuk diperiksa," ujar Hotma.
"Ibu Margriet saat ditanya apakah bersedia diperiksa,
klien kami menjawab tidak mau," imbuh dia.
Langkah Margriet dan Hotma tak berhenti di situ.
- Praperadilan
Pengacara Margriet, Hotma Sitompul mengaku khawatir jika
Kapolda Bali Ronny F Sompie mendapat desakan dari publik lantaran penetapan
tersangka baru dalam kasus Angeline sudah sering dijanjikan.
"Dari jauh-jauh hari bapak Kapolda yang terhormat sudah
mengatakan akan ada tersangka lain pada kasus pembunuhan Angeline. Padahal,
hasil labfor belum ada, Inafis belum ada," kata Hotma.
Karena itu, dia siap melakukan praperadilan atas penetapan
status tersangka Margriet. "Tentu kita selalu siap untuk
praperadilan," ucap Hotma.