Brigadir EN ke Meja Sidang Etik di Polda Jatim
Barter denda tilang dengan hubungan intim yang diduga
dilakukan oleh oknum polantas Polresta Batu terhadap seorang perempuan beberapa
waktu lalu, mulai disidangkan.
Brigadir EN kemarin diseret ke meja sidang etik di Polda Jatim. Ancaman pemecatan menanti lantaran dianggap mencoreng institusi Polri.
Sidang etik tersebut berlangsung tertutup. Petugas Propam
membacakan dakwaannya terkait dengan kasus yang diduga dilakukan Brigadir EN di
sebuah pos polisi di Kota Batu.
“Sekalian semua saksi-saksinya dihadirkan,” kata Kabidhumas
Polda Jatim Kombespol R.P Argo Yuwono.
Dia mengatakan, kasus tersebut tidak melalui proses
penyidikan petugas propam. Tapi langsung disidangkan oleh Pengawasan Profesi
(waprof). Hal itu dilakukan karena kasus tersebut sudah sangat jelas sehingga
tidak perlu mencari bukti-bukti lagi.
Argo mengatakan, hasil dari sidang kode etik itu adalah
hukuman. Paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Salah
satunya adalah perbuatan yang mencoreng institusi Polri. Ditanya apakah
perbuatan Brigadir EN seperti yang dimaksud, Argo menjawab diplomatis. “Ya
nanti terserah hakimnya,” ucap Argo.
Seperti diberitakan, Brigadir EN dilaporkan karena mengajak
bercinta sebagai barter atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan siswi SMK.
Tawaran itu dilakukan di pos polisi Kota Batu. Kasus itu terungkap setelah
korban berani mengadukan ke Propam.