Mischa Hasnaeni Moein Terkait Kasus Penipuan
Mischa Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas' terganjal kasus
penipuan dan penggelapan di tengah upayanya mendulang dukungan untuk Pilkada
DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro
Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, penyidik sudah dua kali melayangkan surat
panggilan untuk pemeriksaan Hasnaeni sebagai saksi. Namun selalu mangkir.
Karena itu, ujar Krishna, penyidik akan menjemput paksa
Hasnaeni berdasarkan surat perintah membawa saksi.
"Penyidik berniat melakukan pemeriksaan tambahan dan
telah mengirim dua kali surat panggilan saksi, tapi terlapor (Hasnaeni) tidak
hadir. Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa saksi," kata Krishna
dalam pesan singkat, Rabu (13/4/2016).
Kasus yang menjerat Hasnaeni sudah bergulir sejak 26 November
2014. Dalam laporan polisi bernomor LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum
disebutkan Hasnaeni diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP karena telah menipu
pengusaha Abu Arief M Hasibuan Rp 900 juta.
"Korban selaku Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya
dikenalkan dengan terlapor dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek
pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura. Pada tanggal 30 Mei 2014 dibuatkan surat
perjanjian kerja sama untuk pengurusan sanggahan banding yang ditandatangani
oleh korban dan terlapor," kata Krishna.
Untuk membantu perusahaan Abu Arief memenangkan lelang
proyek pembangunan jalan, Hasnaeni diduga meminta 6 smartphone merek iPhone
dengan lokasi pembelian di Mal Ambasador. Arief kemudian memberi cek Rp 500
juta kepadanya, mentransfer uang via ATM Rp 200 juta dan membayarkan belanja
'wanita emas' senilai Rp 21 juta di toko baju Zara, Mal Senayan City.
Kemudian, pada 6 Juni 2014 Arief juga disuruh mentransfer
uang ke rekening suami Hasnaeni senilai Rp 200 juta.
"Bahwa alasan korban mau memberikan cek, mentransfer
uang, dan membayarkan belanjaan terlapor adalah karena terlapor menjanjikan
akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan oleh korban di
Kementerian Pekerjaan Umum (PU)," kata Krishna.
Pada akhirnya, Kementerian PU menyatakan sanggahan bandingan
perusahaan Abu Arief dikategorikan sebagai pengaduan karena tidak ada jaminan
sanggahan banding proyek sampai batas akhir waktu sanggah. Proyek tetap
berjalan dengan sistem lelang dan saat ini pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura
sudah diselesaikan perusahaan pemenang lelang.
"Atas kejadian tersebut, korban meminta terlapor untuk
mengembalikan uang yang sudah diserahkan namun terlapor tidak mau mengembalikan
uang tersebut dan terlapor sudah tidak dapat ditemui," ucap Krishna.