News Update :
Home » » Ivan Haz Resmi Ditahan Oleh Mapolda Metro Jaya

Ivan Haz Resmi Ditahan Oleh Mapolda Metro Jaya

Penulis : Kwanyar News on Tuesday, March 1, 2016 | 2:30 AM

 

Kasus Terbaru Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2016


Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam. Dia ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Hari ini, setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan FS alias IH yang  dilakukan Renakta, tadi kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (mulai) hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.


Krishna menjelaskan, alasan penahanan anak mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz tersebut ialah karena alasan obyektif dan subyektif.

"Penahanan kami lakukan karena alasan obyektif. Pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi. Alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri," ujarnya.

Krishna menuturkan, Ivan akan dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Atas sangkaan Pasal 44 dan 45 UU 23 Tahun 2004, yang biasa disebut UU KDRT. Jadi, yang bersangkutan sudah mengaku perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan," ucapnya.

Ivan Haz, tersangka kasus penganiayaan pekerja rumah rangga (PRT) yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu, datang ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.45 WIB. Ia datang dengan mengendarai mobil Kijang Innova berwarna silver dan memakai kemeja batik berwarna hijau. Dia tampak ditemani kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. KWANYAR NEWS . All Rights Reserved.
Design Template by Kwanyar News | Support by creating website | Powered by Blogger