Kasus Terbaru Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2016
Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, tersangka kasus kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT), resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya, Senin
(29/2/2016) malam. Dia ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Hari ini, setelah gelar perkara dan sebelumnya
dilakukan pemeriksaan FS alias IH yang
dilakukan Renakta, tadi kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan
(mulai) hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.
Krishna menjelaskan, alasan penahanan anak mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz tersebut ialah karena alasan obyektif dan subyektif.
"Penahanan kami lakukan karena alasan obyektif. Pasal
yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi. Alasan subyektif, tersangka
dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan
diri," ujarnya.
Krishna menuturkan, Ivan akan dikenakan Pasal 44 dan 45 UU
Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Atas sangkaan Pasal 44 dan 45 UU 23 Tahun 2004, yang
biasa disebut UU KDRT. Jadi, yang bersangkutan sudah mengaku perbuatan terhadap
fakta yang kami sampaikan," ucapnya.
Ivan Haz, tersangka kasus penganiayaan pekerja rumah rangga
(PRT) yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu, datang ke Mapolda Metro
Jaya pada pukul 10.45 WIB. Ia datang dengan mengendarai mobil Kijang Innova
berwarna silver dan memakai kemeja batik berwarna hijau. Dia tampak ditemani
kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma.