News Update :
Home » » Gugatan Praperadilan Jessica Kumala Wongso Di Tolak

Gugatan Praperadilan Jessica Kumala Wongso Di Tolak

Penulis : Kwanyar News on Wednesday, March 2, 2016 | 4:57 AM


Jessica Kumala Wongso Akan Segera Ke Meja Hijau


Gugatan Praperadilan Jessica Kumala Wongso terkait kasus ‘kopi sianida’ yang menyebabkan terbunuhnya Wayan Mirna Salihin, kandas.

Dalam sidang hari Selasa (01/03) pagi, hakim tunggal, I Wayan Merta, menyebut penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica Wongso 'sudah tepat dan benar'.

Jessica Kumala Wongso melalui pengacaranya mengajukan gugatan prapradilan terkait penangkapannya oleh polisi yang mereka yakini tidak sah.

Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica, dalam beberapa pernyataan kepada media mengatakan, 'polisi tidak memiliki bukti dan hanya menetapkan Jessica sebagai tersangka, dan menahannya karena tekanan publik. Itu pelanggaran HAM'.

Namun hakim menyatakan, ia tidak memeriksa hal tersebut, namun lebih pada apakah penahanannya sah dan sesuai kewenangan polisi.

Karenanya, kata Hakim I Wayan Merta di sidang itu, 'permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya'.

Hakim memutuskan untuk menolak permohonan agar Jessica dibebaskan dan pencekalannya dicabut.


Jessica Kumala Wongso Membantah Terlibat :


Dengan demikian, Jessica akan tetap ditahan di rutan Polda Metro Jaya, sebelum diserahkan berkasnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi menahan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui apa yang dikenal sebagai kasus 'kopi sianida,' di sebuah kedai kopi di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu.

Selama tiga pekan, kasus ini menjadi perbincangan publik dan a khirnya Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/01) pukul 07.45 WIB, setelah beberapa jam sebelumnya, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Jessica, 27 tahun, adalah teman Mirna ketika kuliah di Australia. Bersama seorang teman bernama Hani, mereka bertiga bertemu dan minum di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari.

Namun, setelah meminum secangkir Kopi Vietnam, Mirna meninggal dunia.

Berdasarkan uji laboratorium, polisi memastikan ada 15 gram racun sianida di kopi yang diminum Mirna, yang menewaskan perempuan 27 tahun tersebut.

Jessica selama ini dia mengaku tidak mengetahui keberadaan racun di dalam kopi yang dia pesan untuk Mirna.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. KWANYAR NEWS . All Rights Reserved.
Design Template by Kwanyar News | Support by creating website | Powered by Blogger