Perkembangan kasus RA Fuad Mantan Bupati Bangkalan
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dituntut 15 tahunvpenjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Fuad dianggap
terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang
Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur.
"Berdasarkan uraian yang kami sampaikan, kami
berkesimpulan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Pulung
Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Selain itu, Fuad juga dituntut membayar denda sebesar Rp 3
miliar subsider 11 bulan kurungan. Adapun pertimbangan memberatkan dari jaksa,
yaitu Fuad dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dalam persidangan, Fuad dianggap memberikan keterangan yang berbelit.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah
dihukum, terdakwa berusia lanjut, dan punya tanggungan keluarga," kata
Jaksa.
Fuad merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dari PT Media
Karya Sentosa terkait izin tambang di Bangkalan dan tindak pidana pencucian
uang. Diketahui, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad
disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil
tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS
Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad Amin yang saat itu menjabat
sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT
MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco
Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad juga didakwa
melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke
sejumlah rekening di bank.
Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa
tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.
Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas
berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. Selain menggunakan identitas
dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam
membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.
Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang
tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu
identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku
rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad.
Atas perbuatannya, Fuad dijerat Pasal 12 huruf b UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang RI
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang
RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto
Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.