Laporan Sang Korban Dipermainkan Pihak Polisi
Seorang oknum polisi berinisial TH, 23, diduga memperkosa
pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng)
sampai pingsan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerkosaan itu
dilakukan oknum polisi berpangkat bripda di kamar kos korban berinisial RB, 26.
Selain memperkosa, oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Sukamara itu juga
diduga melakukan penganiayaan.
Korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Sukamara.
Sayangnya, laporan PNS RB tidak diproses dengan baik. Bahkan, dia mengaku
dipingpong dan terkesan dipersulit.
“Saat saya melaporkan pelaku, petugas tidak menyuruh saya
untuk visum,” ujar korban saat diwawancari Kalteng Pos (grup pojoksatu).
TH yang berdinas di Kabupaten Sukamara tak terima dituduh
memerkosa. Ia mengakui hubungan intim dengan seorang PNS atas dasar suka sama
suka. Perbuatan itu bahkan sudah sering dilakukan.
Sementara itu, korban RB berniat melaporkan pihak Polres
Sukamara ke BidPropam Polda Kalteng.
Diduga, ada kesengajaan untuk memperlambat proses penyelidikan.
“Iya mas, ada niat
saya melapor ke Bidpropam Polda Kalteng,” kata RB via pesan Whatsapp seperti
dilansir Prokal.co.
Diakuinya, saat dirinya masih dirawat di rumah sakit,
disuruh tanda tangan. “Tadinya saya gak mau tanda tangan karena di situ
tertulis mengajak untuk melakukan hubungan intim. Padahal kan itu sudah
terjadi. Gak sesuai,” katanya lagi.
Terkait kejadian di tempat kosnya itu didasari rasa suka
sama suka, dirinya mengelak. Dia menegaskan sudah tidak ada hubungan dengan TH.
Lalu, soal surat damai yang sudah disepakati dirinya dengan TH, dia mengaku
tidak mengetahui secara jelas. Saat itu dirinya masih dirawat di rumah sakit.
“Saya gak tahu, itu surat damai atau tidak. TH waktu
itu bilang kalau sudah tanda tangan
tidak akan menemui saya lagi,” katanya.