3 Stasiun TV Berita Hoax dan Visual Tak Layak
Adanya sejumlah liputan yang ditayangkan televisi dan radio
terkait aksi teror bom Sarinah dianggap melanggar pedoman penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia pun menjatuhkan sanksi tertulis
pada sejumlah stasiun televisi dan satu lembaga penyiaran karena tayangan
peliputan teror bom Sarinah.
KPI memberi sanksi tertulis pada tiga stasiun televisi dan
satu lembaga penyiaran radio atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang
terjadi di Sarinah.
Stasiun televisi yang mendapatkan sanksi yaitu TV One,
Indosiar, dan iNews. Sementara stasiun radio yang dijatuhkan sanksi KPI yaitu
Elshinta.
KPI menemukan pelanggaran P3 dan SPS dalam program
jurnalistik “Breaking News” di TV One. Program itu menampilkan visualisasi
mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah, lokasi terjadinya ledakan.
Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur)
sehingga terlihat secara jelas visualisasi itu.
Selain itu, pada program itu pula ditampilkan informasi yang
tidak akurat alias hoax tentang “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan
Cikini”.
"Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian
dikoreksi, tentunya telah menimbulkan keresahan masyarakat," kata
Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, dalam
keterangan tertulis, Kamis (14/1/2016) malam.
"Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang
akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara
detail," ujarnya.
Hal serupa juga ditemukan KPI pada program jurnalistik
“Patroli” di Indosiar. Pada pukul 11.05 WIB, KPI mendapati adanya tampilan potongan
gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos
Polisi Sarinah.
Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga
terlihat secara jelas.
KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai
dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap
masyarakat yang menyaksikan program tersebut.
Visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program
"Breaking News" di iNews TV. Selain itu, program ini juga menampilkan
informasi yang tidak akurat pada “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah”.
"Padahal, berita tentang ledakan di tempat lain itu
tidak benar," tutur Agatha.
Sanksi untuk satu stasiun radio :
Sementara untuk stasiun radio Elshinta, didapati beberapa
kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang
terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.
KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik
seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran
ini.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis telah
dilayangkan KPI pada lembaga penyiaran yang disebut di atas.
KPI berharap penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran
bagi lembaga penyiaran lainnya.
"Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang
diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang
benar, seimbang, dan bertanggung jawab," ujar Agatha.